Sebab, kata dia, tidak adil jika hanya mereka saja yang dihukum, sementara para artis bebas dari hukum.
"Kalau bisa sih sama-sama kena pasalnya aja ya, mungkin dia gak hanya menikmati uang yang ini, tapi uang yang lain juga, bisa jadi alasannya itu bohong," jelasnya.
Apalagi, kini mereka juga tak terima jika dicap sebagai mucikari artis.
Menurut mereka, mereka hanya sebagai perantara yang bermaksud ingin menolong teman.
Baca: Curhatan Vanessa Angel pada Pacar Setelah jadi Tersangka: Aku Cuma Bisa Pasrah Hidupku jadi Begini
"Kita ini hubungannya hanya teman dengan dia ( Vanessa Angel), lalu minta tolong, eh niat menolong malah jadi seperti ini, malah dituduh jadi mucikari," geramnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kebanyakan para artisnya sendiri yang meminta untuk dicarikan pelanggan.
"Ada beberapa yang sempat menawarkan diri, ada juga yang disuplai oleh agensi masing-masing," jelasnya.
Kedua mucikari itu kemudian menjelaskan, seharusnya Vanessa Angel juga diproses secara hukum seperti mereka berdua.
5. Sosok Pria Berperan Besar
Alasan penyidik Polda Jatim menetapkan artis sinetron dan FTV Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka kasus prostitusi online dinyatakan sudah dengan pertimbangan matang.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Keluh Kesah Vanessa Angel pada Sang Pacar
Selain fakta-fakta hukum, pendapat sosok pria ini juga berperan besar sehingga Polda Jatim akhirnya menjadikan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Abdussomad Bukhori yang meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi, tetapi juga pelaku prostitusi dan pelanggannya.
Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka, Sang Kekasih Minta Ayah VA untuk Bersikap Baik
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.
Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia).
"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)