Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.
Sebagaimana yang tertulis dalam pasal tersebut yakni berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)
BERITA REKOMENDASI