News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

6 Fakta 'Nekat' Keluarga dan Ponpes Al Mukmin Siapkan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir Bebas

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Kesehatan Abu Bakar Baasyir Mulai Membaik

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto  menyoal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menjadi polemik bagi publik.

Seperti diberitakan, Wiranto dalam konferensi pers kemarin Senin (21/1/2019) petang mengutarakan bahwa pembebasan terpidana terorisme itu harus dikaji ulang.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca: Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga

Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.

Dirinya meminta, agar keputusan pemerintah yang masih mengkaji permintaan tersebut, tak menimbulkan spekulasi dikemudian hari.

"Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang masih di dalam tahanan itu. Sekarang banyak sekali perkembangan informasi yang saat ini muncul dari beberapa pihak, dan ini penjelasan resmi dari saya, mewakili pemerintah," jelas dia.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan penerangan atas kabar pembebasan Ba'asyir.

Presiden menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari lembaga permasyarakatan.

Ba'asyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Terkait hal itu, berikut inilah fakta-fakta terbaru aksi dan reaksi keluarga juga Ponpes Al Mukmin tetap melakukan persiapan penyambutan Abu Bakar Ba'asyir pulang ke Sukoharjo.

1. Ponpes Al Mukmin terus bersiap

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini