News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekrutmen P3K Tahun Ini, BKN Jelaskan soal Sistem Seleksi dan Portal Pendaftaran

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini. 

Untuk rekrutmen P3K tahun ini, pemerintah memprioritaskan tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. 

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), www.bkn.go.id, Rabu (23/1/2019), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mennyatakan rekrutmen P3K tahun 2019 tidak akan berbeda jauh dengan seleksi CPNS.

”Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem  (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam.

Baca: Apkasi Dukung Program P3K 2019 Sebagai Solusi Atasi Tenaga Honorer di Daerah

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Baca: Beredar Jadwal Penerimaan P3K di Media Sosial, BKN Pastikan Itu Hoaks

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai informasi, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN. 

2019, Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) akan kembali melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

"2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS," ujar MenPan-RB Syafruddin.

Menurut Syafruddin, jumlah penerimaan CPNS pada tahun ini tidak lebih banyak dari seleksi pada tahun 2018 yang mencapai 238 ribu orang untuk berbagai instansi pemerintah.

"Jumlahnya tidak sebanyak 2018, kalau 2018 mencapai 238 ribu, untuk 2019 sebanyak 100 ribu," kata Syafruddin.

Sementara terkait instansi pemerintah mana saja yang akan dibuka pada Maret 2019, mantan Wakapolri tersebut tidak menjelaskan secara rinci.

"Seperti 2018, tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018," kata Syafruddin.

Di sisi lain, Syafruddin menyampaikan rapat dengan Komisi II DPR pada hari ini hanya bersifat evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS pada tahun kemarin, dimana semuanya berjalan secara lancar.

"Tidak ada gonjang-ganjing, mulus kok. Paling mulus sepanjang pelaksanaan tes CPNS dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu," papar Syafruddin.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam proses seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2018, saat ini BKN sedang memproses usul penetapan NIP CPNS TA 2018 yang diajukan instansi pembuka rekrutmen CPNS.

Dari 5.952 usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterima BKN, per tanggal 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.

"BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN pada akhir Februari 2019," ucap Bima.

Pada kesempatan itu, Kepala BKN juga menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun.

"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi atau daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen," jelasnya.

Baca: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Perbedaan P3K dengan PNS

Secara umum, Komisi II DPR memberi apresiasi atas proses rekrutmen CPNS TA 2018.

Apresiasi positif di antaranya disampaikan oleh Tamanuri dari Partai Nasional Demokrat, Dadang Muchtar dari Partai Golkar dan Sutriyono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya mengapresiasi proses rekrutmen CPNS 2018. Proses tes sangat obyektif, tidak ada yang bisa titip-titip untuk bisa lulus seleksi," jelas Dadang Muchtar.

(Tribunnews.com/Daryono/Seno Tri Sulistyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini