"Jadi pada tanggal 12 Januari 2019, Yusril menemui Ustaz Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur dengan proteksi ketat, di sana Yusril menawarkan bebas tanpa syarat bagi Abu Bakar Baasyir, idenya datang dari Yusril," ungkap Mahendradatta dikutip dari Tribunnews.com.
"Ustaz Abu Bakar Baasyir kemudian mengatakan tidak perlu kalau bebas bersyarat tapi Yusril mengatakan bebas tanpa syarat, Ustaz lalu mengatakan kalau memang niatnya baik beri saja remisi dengan jumlah besar daripada bebas tanpa syarat," imbuhnya.
Baca: Terungkap! Ini yang Menghambat Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Akan Ambil Jalur Hukum
Mahendradatta kemudian menceritakan bahwa Yusril pada akhirnya meyakinkan Abu Bakar Baasyir bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan tanpa syarat.
Ia lalu mengatakan usulan Abu Bakar Baasyir itu melihat terpidana kasus korupsi Robert Tantular yang mendapat remisi sebanyak 77 bulan dan bebas pada Desember 2018 lalu.
"Apa yang disampaikan beliau benar-benar brilian bahwa Desember 2018 lalu ada terpidana kasus korupsi yang bebas dengan remisi 77 bulan, yaitu Robert Tantular yang ditahan setelah Ustaz Abu Bakar Baasyir," tegasnya.
Mahendradatta mengatakan Abu Bakar Baasyir meminta agar remisi bisa diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 2019.
Baca: 6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril
Pengakuan Abu Bakar Baasyir
Keluarga Abu Bakar Baasyir yang diwakili putranya yang bernama Abdul Rahim, menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019) sore.
Abdul ditemani penasehat hukum Abu Bakar Baasyir, yaitu Mahendradatta dan Achmad Michdan.
Dikutip dari Tribunnews.com, kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang terasa janggal.
"Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Baasyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018," jelasnya Mahendradatta.
Baca: Menkumham Sebut Abu Bakar Baasyir Belum Penuhi Syarat untuk Bebas
"Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda 'forbodden' tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu," imbuh Mahendradatta.
Apalagi menurutnya, Abu Bakar Baasyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.
Sehingga keluarga Abu Bakar Baasyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.