Polemik Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Hingga Perjalanan Hukum Baasyir
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Terkait hal ini, nampaknya menimbulkan polemik.
Baca: Batal Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Disebut Pernah Usulkan Remisi hingga Pengakuannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.
Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.
Baca: Abu Bakar Baasyir Ngaku Tak Pernah Disodorkan Ikrar Kesetiaan kepada Pancasila
Sementara itu berikut ini kilas balik perjalanan hukum Abu Bakar Baasyir yang Tribunnews rangkum dari Kompas.com:
*Tahun 1978:
Bersama Abdullah Ahmad Sungkar Abu Bakar Baasyir atau ABB dituduh menentang pemerintah dengan ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar Alqur'an dan Sunah Nabi Muhammad