*Tahun 1982:
ABB bersama Sungkar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam kasus penolakan terhadap asas tunggal.
Kemudian Status keduanya adalah tahanan rumah
*Tahun 1985:
ABB dan Sungkar melarikan diri ke Malaysia hingga tahun 1988
*Tahun 2002:
ABB diperiksa oleh Mabes Polri soal keterlibatan dalam kelompok 13 tokoh Islam Radikal yang ditangkap di Malaysia
*19 April 2002:
ABB berniat meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau tetap dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1985.
Baca: Fadli Zon: Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Dahsyat dibandingkan Kasus Ratna Sarumpaet
*7 Mei 2002:
Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi dengan alasan UU Subversi sudah dicabut serta melanggar hak asasi manusia
*19 Oktober 2002:
Polri menangkap ABB sebagai tersangka dalam beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan presiden saat itu Megawati Soekarnoputri
*2 September 2003: