Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis oleh Polda Jawa Timur.
Ia terancam hukuman pidana enam tahun bila terbukti melanggar undang-undang.
Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkap alasan Vanessa Angel minta dicarikan pelanggan oleh muncikarinya.
Baca: Kapolda Jatim Bongkar Ponsel Mucikari Vanessa Angel Berisi Ribuan Foto & Video Panas Artis
Baca: Ayah Kandung Vanessa Angel Ungkap Kelakuan Anaknya: Dia Harusnya Jadi Panutan
Luki mengungkap bahwa Vanessa Angel memperlukan biaya banyak untuk melunasi cicilan mobil dan rumah.
Ternyata Vanessa Angel memilih mendapatkan pundi-pundi rupiah lewat jalur prostitusi.
"Hasil keterangan muncikari, salah satu yang aktif (adalah) Vanessa Angel."
"Dia minta dicarikan dengan alasan mau nyicil mobil, mau bayar cicilan rumah itu secara terang-terangan," kata Luki seperti dikutip Tribunstyle.com dari tayangan Inside Story Inews TV, Senin (21/1/2019).
(Tribunnews.com/Miftah)
Baca tanpa iklan