News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Ditahan di LP Cipinang hingga Rencana JPU

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut fakta-fakta vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Ditahan di LP Cipinang

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ahmad Dhani 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Baca: Once Mekel Sudah Membayangkan Ahmad Dhani Bakal Masuk Bui

Pentolan Dewa 19 itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Baca: Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

2. Pengacara Kecewa

Ahmad Dhani dan Hendarsam Marantoko (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini