News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.

Ahmad Dhani dan Fadli Zon (Instagram/Twitter)

Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Baca: Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding

"Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, pentolan band Dewa 19 itu dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: Mulan Jameela Diam Seribu Bahasa Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.

Baca: Cuitan Ahmad Dhani Dinilai Timbulkan Rasa Benci Bernuansa SARA

"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Jadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi tidak ada detilnya," tambah Dhani.

Bacakan Pledoi

Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Persidangan itu beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tiba di pengadilan, Ahmad Dhani mengaku sangat siap menjalani sidang pembelaan ini.

Musisi Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain ada pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum, Dhani juga akan membacakan secara lisan pembelaannya.

"Persiapan sangat siap. Pledoi ada dua, ada dari tim penasihat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.

Beberapa permohonan yang diajukan pihak Ahmad Dhani adalah:

1. Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani ‎

Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

2. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

4. Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca: Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan

Sempat Yakin Bebas

Sidang kasus yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar pada Senin (28/1/2019).

Demi menghadapi sidang lanjutan, Dhani mengaku tidak mempersiapkan apapun meski beragendakan putusan.

Sejak awal memang mantan suami Maia Estianti ini memang merasa tidak bersalah.

Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/2018). Ia tampaknya tak sepakat apabila Maia Estianty menjodohkan Dul Jaelani, anak bungsunya tersebut. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Ga ada sih. Kalau saya sih rasa mental saya mental tidak bersalah. Bisa diliatkan dari raut wajah saya apakah keliatan salah atau ga. Kan bisa keliatan dan saya ga merasa bersalah," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Baca: Yang Memberatkan Ahmad Dhani Setelah Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.

Keyakinan ini disebabkan ia berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat ini.

Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya, dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas.

"Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.

Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dhani pun kembali menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas.

"Ya bebas lah, wong ga salah," tegasnya.

Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari

Dikutip dari tayangan BreakingNews, KompasTV, Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.

Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini