TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut Perjalanan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani, dirangkum oleh Tribunnews.com:
Awal Mula Kasus
Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca: Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Cuitan yang Diperkarakan hingga Kuasa Hukum Kecewa
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.
Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
Baca: Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Cuitan yang Diperkarakan hingga Kuasa Hukum Kecewa
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"