News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Kemenkeu dan BPN Prabowo-Sandi terkait Pidato Prabowo soal Menteri Pencetak Utang

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan Kemenkeu dan BPN Prabowo-Sandi terkait Pidato Prabowo soal Menteri Pencetak Utang

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Prabowo Subianto tentang 'Kementerian Pencetak Utang' mendapat tanggapan dari pegawai Kemenkeu RI dan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.

Kementerian Keuangan mengaku kecewa terhadap Prabowo atas pernyataannya tersebut

Protes tersebut disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti yang merupakan Kepala BIrto Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan.

Baca: Singgung Menteri Pencetak Uang, TKN: Prabowo Melukai Pegawai Kemenkeu

Lewat akun twitternya, Nufransa mengungkapkan bahwa pernyataan Prabowo tersebut mencederai perasaan para pekerja di Kemenkeu.

Protes Nufransa di akun twitternya

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan"

"Kami bangga menjalankan tugas negara dan mengelola APBN dan Keunagan Negara- dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat.

"Jangan hina dan cederai profesi kami," cuitnya di akun twitter @nufransa.

Nufransa juga menyebutkan bahwa utang negara sudah ada sejak tahun 1946, dimana pemerintah saat itu sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.

Komentar Nufranas terkait utang negara

"Utang sudah ada sejak tahun 1946, dimana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional," tulisnya.

Nufransa juga berkomentar bahwa seorang calon presiden harusnya menyampaikan informasi yang benar bukan menyesatkan.

"Dengan peringkat tersebut adalah SALAH menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut. YANG BENAR adalah utang dan kualitas keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar.

"Seharusnya semua calon presiden menyampaikan informasi yang benar pada rakyat, bukan ucapan menyesatkan," imbuhnya.

Dia juga menambahkan bahwa tidak pantas seseorang mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, terutama seorang calon presiden.

"Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini