Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.
Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia
KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.
Karutan Cipinang Akan Tentukan Sel Dhani
Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengungkapkan, pihaknya rencananya bakal melakukan rapat hari ini untuk menentukan sel tetap untuk Ahmad Dhani.
Baca: Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Oga mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari jajarannya untuk menempatkan Ahmad Dhani di sel yang tepat.
"Ya hari ini saya kembali rapat dengan seluruh pejabat struktural, minta masukan dari kepala kemana dan komandan jaga, bagaimana kira-kira," ujar Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
"Mungkin besok atau lusa, sudah kita tempatkan yang bersangkutan di tempat yang cocok lah," ungkap Oga.
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maia Estianty Malah Berikan Komentar Seperti Ini
Langkah ini diambil oleh Rutan Cipinang demi menjaga keamanan Ahmad Dhani selama di tahanan.
Mengingat, banyak kelompok di Rutan Cipinang yang memiliki pandangan berbeda-beda.