TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani resmi ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak Senin (28/1/2019).
Dua hari dipenjara, Ahmad Dhani banyak didekati oleh penghuni tahanan lain yang ingin berbincang dengannya.
Ahmad Dhani disebut menjadi idola di LP Cipinang.
Hal itu diungkap pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
"Iya betul (Dhani jadi idola).Ternyata malah dikerubungi sekali, malah masif orang-orang di sana (yang ingin dekat Dhani)," kata Hendarsam saat dihubungi Tribunnews, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani menghuni satu sel berukuran 10 x 20 meter, yang dihuni oleh ratusan orang.
"Hampir 300 orang (tahanan)," ungkap Hendarsam.
Selain menjadi idola, Ahmad Dhani juga mendapat kunjungan dari kerabat dekat termasuk politisi Gerindra Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi musisi Ahmad Dhani pada Selasa (29/1/2019).
Sejak siang hingga sore, Dhani mendapat kunjungan sejumlah sahabat dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca: Komentari Ahmad Dhani yang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Iwan Fals: Buset Gara-gara Ngetweet!
Baca: Masuk Penjara, Ahmad Dhani Tidak Mengeluh, Justru Kuasa Hukum yang Khawatir
Secara kebetulan, keluarga besar Ahmad Dhani juga tengah melakukan kunjungan saat Fahri Hamzah datang.
Mereka duduk satu meja dan berbincang seputar keadaan di LP Cipinang.
Selain berbincang keduanya berkeliling LP Cipinang untuk menengok keadaan rutan tersebut didampingi kepala rutan.
Fahri Hamzah juga mengunjungi rungan tempat Ahmad Dhani ditahan.
Ruangan yang saat ini dihuni Ahmad Dhani diperuntukkan bagi tahanan baru yang mengikuti proses masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Saat Ahmad Dhani dan Fahzi Hamzah masuk ke ruang sel, sejumlah tahanan mengacungkan dua jari simbol dukungan untuk paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Fahri Hamzah kemudian menanyakan kabar dan menguatkan para tahanan.
"Apa kabar kalian, semoga baik baik saja, yang kuat ya," kata Fahri kepada tahanan.
Ruang tahanan Ahmad Dhani terlihat luas dan tampak disi dindingnya terdiri dari tembok dan jeruji besi.
Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).
Baca: Politisi Gerindra Sebut Kasus Ahmad Dhani Dipolitisir
Baca: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Sudah Punya Teman dan Saudara di Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
(Tribunnews.com/Miftah)