TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dirawat intesif di ruang rawat Inap Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, Kamis (31/1/2019) setelah dirinya di periksa Polda Jatim.
Kondisi kesehatan Vanessa Angel kini semakin membaik usai jatuh pingsan disela-sela pemeriksaan sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai penyebaran konten panas di jaringan prostitusi online.
Vanessa Angel ditahan hingga 20 hari ke depan atas kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Ditahannya Vanessa Angel tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Baca: Mami Eko Sediakan Teman Tidur Via Whatsapp, Sempat Galau Saat Vanessa Angel Ditangkap
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ungkap Barung Mangera.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.
"Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," imbuhnya.
Baca: Ayah Vanessa Angel Batalkan Jumpa Pers Hari Ini, Masih Syok?
Berikut fakta terbaru kasus Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Dipastikan Jadi Tahanan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan penahanan terhadap Vanessa Angel walaupun yang bersangkutan kini menjalani perawatan medis di kamar Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H S Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel yang semuanya sudah ditandatangani oleh pihak terkait secara resmi diterbitkan pada Kamis (31/1/2019) pukul 14. 50 WIB.
"Surat perintah penahanan terhadap seorang wanita bernama VA (Vanessa Angel) yang sekarang berada di rumah sakit sudah dipindahkan dari ICU ke ruang Anggrek. Dalam perawatan, secara resmi kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Barung Mangera, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim.
Adanya surat perintah penahanan itu berarti yang bersangkutan secara formil yuridis sudah dilakukan penahana oleh pihak Kepolisian Polda Jatim.
Baca: Fakta Terbaru Vanessa Angel setelah Diperiksa, Dirawat di Rumah Sakit hingga sang Ayah Merasa Gagal