TRIBUNNEWS.COM - Rocky diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019), dan dijerat dengan dugan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya memanggil Rocky untuk mengklarifikasi terkait ucapannya 'kitab suci adalah fiksi' saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC).
Agendanya Rocky akan dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Andi Arief Mengaku Siap Jadi Moderator Debat Rocky Gerung Vs Jokowi: Siapa yang akan Terkapar?
Polisi berharap Rocky bisa memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar. Mudah-mudahan besok datang untuk undangan klarifikasi ke Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berikut kabar terbaru Rocky Gerung hari ini, Kamis (31/1/2019).
1. Rocky tak hadiri panggilan polisi
Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan polisi pada hari ini, Kamis (31/1/2019).
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Rocky, Haris Azhari saat dihubungi Kompas.com, siang ini.
"Besok, besok, ditunda," kata Haris.
Haris mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang berada di luar kota, sehingga pihaknya mengajukan penjadwalan ulang Jumat (1/2/2019) pada pukul 15.00 WIB.
2. Tanggapan Dedi Mulyadi
Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Barat untuk Jokowi-Ma'ruf Amin meminta semua kalangan untuk menghentikan budaya lapor melapor perbedaan gagasan yang bersifat intelektual atau akademis.
Pendapat itu disampaikannya terkait pelaporan terhadap Rocky Gerung atas dugaan penistaan agama.
"Bagi saya, say atidak menyepakati siapa pu, baik dari kubu 01 atau 02 memidanakan gagasan atau pikiran akademis. Beda antara gagasan pemikiran akademis dengan ujaran kebencian," kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
Mantan Bupati Purwakarta ini juga menilai, kriminalisasi ide atau gagasan hanya akan membangkrutkan khasanah intelektual.
"Oleh karena itu, saya minta hentikan budaya kriminalisasi ide atau gagasan tersebut. apakah kepada Pak Rocky gerung atau sipa, tolong hentikan kriminalisasi gagasan atau intelektual. Itu hanya akan membangkrutkan khasanah intelektual," tandasnya.
Ia juag meminta kepada pednukung capres cawapres no urut 02 untuk menghentikan berbagai laporan dengan tuduhan penistaan agama kepada siapa pun.
3. Tanggapan Mahfud MD
Mantan Ketua MK, Mahfud MD tertawa saat mendengar pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung soal pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Hal itu terlihat saat keduanya menajdi pembicara di acara ILC yang berjudul "Ustadz Ba'asyir: Bebas..... Tidaak!", Selasa (29/1/2019) malam.
Awalnya, Rocky mengkritisi judal tersebut.
Menurutnya judul tersebut kurang bernuansa ILC.
"Nah judul ILC kali ini, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bebas atau tidak, itu kurang ILC, kurang menggigit," ujar Rocky yang saat itu melalui video call do ILC.
"Mestinya, Ustadz Ba'asyir hoaks atau bukan," ujarnya.
Ia menyinggung Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian yang sempat mengoreksi pernyataan Jokowi perihal Ustadz Ba'asyir.
Rocky menyayangkan presiden yang harus dikoreksi oleh bawahannya.
Rocky juga menelisik adanya motif politik setelah dilakukan analisis atas polemik tersebut.
Baca: Dedi Mulyadi Tidak Sepakat Rocky Gerung Dipidanakan Karena Gagasan atau Pikiran Akademis
"Apa di belakang itu, setelah semua lasan kita telisir, yang tertinggal adalah motif politik. Yaitu menambal eletabilitas, ini duduk perkaranya, di dalam pikiran publik itu sinopsis yang ditangkap," ujarnya.
Menurut Rocky pemerintah tidak perlu banyak alasan.
(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)