News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buni Yani Akhirnya Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Sebelumnya Sempat Datangi DPR

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani saat tiba di Kejari Depok, Depok, Jumat (1/2/2019). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat keluar dari Kejari Depok, Buni Yani mengacungkan dua jari tangan.

Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.

"Ya kami akan melakukan peninjauan kembali," ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Buni Yani Umbar Senyum Tiba di Kejaksaan Negeri Depok

Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang tidak dituduhkan olehnya terkait pengeditan video.

"Tidak, bukan saya yang lakukan saya sumpah demi Allah," ucap Buni.

Sebelumnya, Buni Yani sempat datangi kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (1/2/2019).

Buni Yani yang ditemani kuasa hukumnya Aldwin Rahardian menemui pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.

Baca: Kejari Depok Tolak Penangguhan Penahanan, Buni Yani Segera Ditahan

Buni Yani diterima oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kesempatan itu, Buni Yani menceritakan proses hukum yang dijalaninya.

Buni Yani saat tiba di Kejari Depok, Depok, Jumat (1/2/2019) (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Mulai dari pemerikaan di Kepolisian hingga upaya kasasi di Pengadilan Tinggi.

"Saya sekalipun tak pernah mangkir ikuti semua proses itu karena ingin jaga nama baik kita. Selama pemeriksaan memang ini amat banyak hal-hal yang janggal," kata Buni.

Baca: Merasa Ada Kejanggalan atas Pasal yang Menjeratnya, Buni Yani Datang ke DPR

Hal yang janggal tersebut yakni dirinya dilaporkan kepolisian dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai pasal 27 ayat 3 UU TE.

Namun, saat diperiksa di kepolisian menggunakan pasal 28 ayat 2, yakni melakukan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini