Kemudian, Buni Yani didakwa oleh Jaksa menggunakan pasal alternatif yakni pasal 28 ayat 2 dan 32 ayat 1 ayat elektronik.
Pasal 32 yakni mengurangi atau menambah transaksi elektronik.
Baca: Buni Yani: Jangankan Masuk Penjara, Saya Berani Mati
"Pasal alternatif berarti Jaksa engga yakin dengan saya punya salah dimana. Sehingga dia sodorkan dua pasal, dua ayat ke hakim," ujar Buni Yani.
"'Pak hakim tolong bantu kami, ini ada dua pasal, tolong Buni salah yang mana, pasal 28 ayat 2 dan 32 ayat 1'. Kalau jaksa sendiri tak yakin salah saya dimana. Artinya dia sendiri bingung. Ini hal-hal perlu kita kritisi dalam proses persidangan di bandung," kata Buni.
"Akhirnya Jaksa dengan yakin tuntut saya dengan pasal 32 ayat 1. Dia drop hilangkan pasal 28 ayat 2. Dia enggak bisa buktikan saya melakukan ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 sehingga dia pakai 32 ayat 1. pasal 32 ayat 1. Saya belum diperiksa. Kami dianggap bodoh sama jaksa dan hakim. Saya dituntut pasal 32 ayat 1, waktu vonis betul kata hakim saya secara sah dan meyakinkan melanggar 32 ayat 1 yang tak pernah saya lakukan, jadi Saya menolak sehingga saya banding dan kasasi dan kalah terus," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)