Fakta terbaru pemuda hancurkan motor gara-gara marah saat ditilang, psikiater: SIM lebih baik dibekukan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial AS belakangan menjadi viral karena aksinya menghancurkan motor.
Bukan tanpa sebab, AS menjadi viral karena menghancurkan motor gara-gara kesal ditilang.
Bahkan diketahui motor yang dihancurkan AS bukanlah miliknya sendiri, melainkan sang kekasih.
Aksi AS menghancurkan motor tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pagi pukul 06.36 WIB di Jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan.
Baca: Setelah Videonya Merusak Motor saat Ditilang Jadi Viral, Kini AD Bakar STNK
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta terbaru soal kasus Adi Saputra.
1. Lakukan empat pelanggaran
AS, pemuda 20 tahun yang viral karena aksinya menghancurkan motor saat ditilang ternyata melakukan lebih dari satu pelanggaran.
Dilansir Kompas.com, pelaku tak hanya melawan arus saat ditilang polisi di kawasan Jalan Letnon Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis kemarin.
Bukan hanya tak mengenakan helm, AS juga tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," kata Bripda Oky yang saat itu menilang AS.
2. Motor diamankan di Mapolres Tangerang Selatan
Motor yang dihancurkan AS diketahui telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan sejak Kamis kemarin.
Pihak kepolisian mengamankan motor yang telah hancur tersebut setelah meminta AS pulang untuk mengambil STNK.
"Motornya masih kita amankan sekarang di Polres, kita masih tunggu dia," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Baca: Viral Pria Amuk Motor karena Tak Terima Ditilang, Kini Beredar Video Pelaku Juga Bakar STNK-nya
Sebelumnya, AS pulang berjalan kaki bersama teman wanita saat diminta untuk mengambil STNK motor.
"Setelah dia mereda, kami kasih tahu kesalahannya, 'Ya sudah, Mas, tolong ambil dulu STNK, SIM kalau ada, kami tunggu sambil kami buatkan penilangan dengan barang bukti sepeda motor'," tutur Lalu.
3. Kondisi motor setelah dihancurkan AS
Motor yang dihancurkan AS pada Kamis kemarin diketahui telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Dilansir Kompas.com, motor yang telah hancur tersebut saat ini dirantai bersama motor-motor sitaan polisi lainnya.
Sekitar 80% bodi motor Scoopy bernopol B 6395 GLW tersebut sudah terlepas dan tampak rangka besi dan kabel-kabel mesin terlihat di sisi kanan dan kiri motor.
Sementara itu bagian belakang, nopol, lampu rem dan sein sebelah kanan masih terpasang.
Bodi depan motor merupakan bagian paling parah kerusakaannya, hanya tersisa speedo meter dan lampu sein kiri serta kanan.
4. Grab berikan layanan gratis bagi teman perempuan AS
Viralnya aksi AS menghancurkan motor ternyata juga menjadi perhatian pihak Grab Indonesia.
Baca: Klarifikasi Pihak Polisi Mengenai Pemotor Berusia 19 Tahun Mengamuk di Kawasan BSSD
Lewat akun Twitter-nya, Grab Indonesia mengatakan akan memberikan layanan gratis untuk teman perempuan AS.
"Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grab selama sebulan.
Please Twitter, do your magic!"
5. Tanggapan psikiater soal sikap AS
Aksi AS menghancurkan motor karena marah saat ditilang mendapat tanggapan dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza, tilang bukan satu-satunya faktor yang membuat AS marah hingga menghancurkan motor.
"Tilang boleh jadi sebatas pemicu. Faktor yang lebih mendasar bisa saja berupa kecenderungan IED (intermittent explosive disorder) yang memang sudah ada pada pengemudi tersebut," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Baca: Tanggapan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor saat Ditilang, Jangan Benci Orangnya Dulu
Dilansir Psychology Today, IED adalah ketidakmampuan seseorang untuk menahan emosi sehingga ia meluapkan dengan cara menghancurkan barang atau bahkan menyerang orang lain.
Karena itu, Reza menilai SIM pengendara seperti AS dibekukan sementara waktu agar mengikuti konseling dalam mengatur emosinya.
"SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda/tilang," jelasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)