TRIBUNNEWS.COM - Hingga Jumat (8/2/2019) malam, portal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses.
Disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan bahwa portal pendaftaran sscasn.bkn.go.id dapat diakses serentak mulai Jumat (8/2/2019) pukul 16:00 WIB.
Hal itu disampaikan melalui siaran pers BKN yang dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
Namun hingga Jumat (8/2/2019) malam, portal tersebut belum isa diakses dan menampilkan pesan seperti pada gambar berikut.
Dalam pesan tersebut, pengguna justru diberi saran untuk menuju laman http://sscn.bkn.go.id yang merupakan laman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Padahal, P3K dan PNS merupakan jenis kepegawaian yang berbeda.
Terdapat beberapa perbedaan antara P3K dan PNS, mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja, status yang didapat hingga terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa diisi oleh P3K.
Berikut adalah perbedaan P3K dan PNS yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Jam 16.00
Jabatan yang tidak bisa diisi oleh P3K
Sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak dapat diisi oleh P3K.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan, Kamis (7/2/2019).
Dikutip dari laman resmi BKN, bkn.go.id, Jumat (8/2/2019) Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut menyatakan sejumlah JPT Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K, yaitu:
- bidang rahasia negara