Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan.
Meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun, mereka berhak mendapatkan perlindungan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan, Kamis (7/2/2019).
Perlindungan tersebut antara lain jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.
“Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo mengutip bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)