TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan dibuka hari ini, Jumat (8/2/2019).
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui siaran pers yang dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id.
Portal sscasn.bkn.go.id dapat diakses serentak sore ini, Jumat (8/2/2019) pukul 16:00 WIB.
Sebelum pendaftaran dibuka, ketahui terlebih dahulu perbedaan P3K dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat beberapa perbedaan antara P3K dan PNS, mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja, status yang didapat hingga terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa diisi oleh P3K.
Berikut adalah perbedaan P3K dan PNS yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscasn.bkn.go.id, Hari Ini Jam 16.00
Jabatan yang tidak bisa diisi oleh P3K
Sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak dapat diisi oleh P3K.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan, Kamis (7/2/2019).
Dikutip dari laman resmi BKN, bkn.go.id, Jumat (8/2/2019) Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Peraturan tersebut menyatakan sejumlah JPT Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K, yaitu:
- bidang rahasia negara
- pertahanan