Fakta baru terungkap, Elza Syarief sebut Mandala Tak pernah dapat undangan resmi dari kejaksaan untuk menjalani putusan peradilan. Baca selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru kasus yang menjerat mantan presenter reality show Termehek-mehek, Mandala Abadi Shoji kembali terungkap.
Menurut penuturan pengacaranya, Elza Syarief mengungkapkan jika selama ini Kejaksaan tak pernah melayangkan surat undangan resmi bagi kliennya untuk menjalankan putusan peradilan.
Hal ini diungkapkan Elza saat menggelar jumpa pers di kantor pengacara Elza Syarief, Jalan Latuharhary Nomor 19, Menteng , Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Dalam jumpa pers tersebut juga terlihat kehadiran istri Mandala, Maridha Deanova Safriana bersama sejumlah rekan dan keluarga.
Baca: Bantah Suaminya Buron, Istri Sebut Mandala Shoji Cuma Keliling Dapil dan Tidur di Rumah Warga
Dilansir dari Kompas.com Elza mengatakan jika caleg Partai Amanat Nasional (PAN) ini memang sibuk turun ke lapangan.
Selain itu, tempat yang dikunjungi Mandala juga terbilang sulit sinyal.
"Tidak pernah ada undangan resmi dari kejaksaan."
"Mungkin di telfon-telfon (oleh Kejaksaan) sulit karena Mandala tempat-tempatnya bersama warga itu merupakan tempat sulit sinyal," ujar Elza Syarief saat ditemui di kantornya, Sabtu (9/2/2019).
Baca: Fakta Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu Mandala Shoji, Menyerahkan Diri hingga Pesan untuk Anak
Baca: Rekam Jejak Kasus Mandala Shoji, Mulai Vonis Hingga Menyerahkan Diri
Maridha menambahkan, saat mengunjungi warga di daerah pemilihannya tak jarang Mandala kerap bermalam di rumah penduduk.
"Aku aja hubungin kadang bisa kadang enggak. Dan memangnya kalian 24 jam on pakai handphone? Enggak mungkin dong," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (8/2/2019) Mandala menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Ia tiba sekitar pukul 20.00 WIB didampingi oleh sang pengacara, istri beserta tiga anaknya.
Momen haru sempat terjadi di saat-saat sebelum Mandala menyerahkan diri.
Ia mengendong si bungsu dan berbincang-bicang bersama anak-anaknya sekitar 15 menit.
"Ayah berjuang dulu ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala.
Mandala dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, yakni Lucky Andriani, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober.
Keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.
Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
(Tribunnews.com / Bunga)