1. Guru
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/DIV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id) serta dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif dengan memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Tenaga kesehatan
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship)
- Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
3. Penyuluh Pertanian