- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut.
Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan