News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). Berikut ini 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga.

Berikut ini 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga. Baca selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (12/2/2019) sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang berakhir ricuh antara jaksa dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Tanda-tanda kericihan sudah tampak sejak masih berada di ruang sidang.

Saat itu Ahmad Dhani terlihat sedang diwawancarai oleh awak media, namun Jaksa mencoba membawanya masuk kembali ke ruang sidang.

Baca: 5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan

Berikut ini kumpulan fakta yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Selasa (12/2/2019).

1. Penjelasan Kuasa Hukum Dhani tentang Kericuhan yang Terjadi Pasca Sidang

Kericuhan bermula ketika jaksa meminta Ahmad Dhani agar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jwa Timur.

Padahal Dhani ingin meladeni pertanyaan dari awak media.

Dilansir Kompas.com, salah seorang kuasa hukum Ahmad Dhani,

menyampaikan jika kliennya ingin menyampaikan sebuah pernyataan di media.

"Wartawan sempat berkerumun untuk meminta waktu."

"Mas Dhani ingin menyampaikan pernyataan di media, tapi tiba-tiba ditarik-tarik jaksa untuk segera masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng," ujar Aldwin.

Sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini