TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Pelanggaran diduga dilakukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).
Pemindahan pemeriksaan ini dilakukan dengan alasan keamanan.
"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ketua Umum Perhimpunan Alumni 212 Slamet Maarif Dijerat Pasal Pelanggaran Kampanye
Berikut ini kabar terbaru kasus dari Slamet Ma'arif dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Kronologi
Ketua Umum PA 212 sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Slamet Ma'arif dianggap melakukan pelanggaran kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo Poppy Kusuma menjelaskan kronologi tersebut.
Poppy mengatakan, Slamet Ma'arif melakukan pelanggaran kanmpanye dalam acara Tabligh Akbar, Minggu (13/2/2019) di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.