TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di situs sscasn.bkn.go.id resmi dibuka mulai Selasa (12/2/2019) kemarin.
Sedianya, pendaftaran PPPK/P3K sediakanya dibuka pada Minggu (10/2/2019, namun kemudian diundur dan baru dibuka pada Selasa kemarin.
Pendaftaran PPPK/P3K ini bakal berlangsung hingga 17 Februari mendatang.
Adapun pendaftaran PPPK/P3K ini hanya diperuntukkan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Hari kedua pendaftaran PPPK/P3K, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update jumlah pendaftar.
Baca: Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pelamar Hanya Bisa Daftar 1 Instansi 1 Jabatan
Menurut BKN, 21 jam sejak pendaftaran dibuka atau hingga Rabu pukul 17.03 WIB, sudah 20.412 akun terbentuk.
Dari 20.412 akun tersebut, sebanyak 1.918 akun sudah submit dokumen.
"21 jam sejak dibuka pendaftaran Tahap I #P3K2019, 20.412 akun terbentuk. Sebanyak 1.918 sdh submit dokumen.
Ayo, kamu pasti bisa wahai eks THK2 guru, nakes & penyuluh pertanian.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis BKN di akun Twitternya @BKNgoid, Rabu.
Syarat Pendaftaran
Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu (13/2/2019), menutut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang PPPK/P3K, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;