Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
Mengutip dari Tribun Jatim, adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.
Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
3. Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Ibunda
Disisi lain ayah dari Dul Jaelani tersebut juga menulis surat untuk ibundanya, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Dalam suratnya tersebut Ahmad Dhani menyinggung soal kesabaran.
Tak hanya itu saja Ahmad Dhani juga mengucap syukur karena dirinya kini telah menjadi orang yang lebih sabar.
Ahmad Dhani juga meminta sang ibu, Joyce, untuk tidak menangis dan bersedih.
Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ganjar Pranowo Tegaskan Terima Surat Panggilan dari Bawaslu
Berikut surat yang dibuat Ahmad Dahni untuk sang ibu tercinta yang dikutip dari Tribunnews.com: