4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat nama musisi Senior Ahmad Dhani nampaknya kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian, kini Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.
Dari kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri 9PN) Surabaya.
Baca: Puisi Terbaru Fadli Zon Sajak Orang Kaget, Sebut Rapat Kabinet Bisa Macet hingga Mobil Esemka
Dalam Sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani yang digelar pada Kamis (14/2/2019) siang ini, Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani.
Disisi lain Ahmad Dhani pun juga menulis surat untuk ibunda tercintanya:
Berikut ini 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Jaksa Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Dhani
Ahmad Dhani harus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam Sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani yang di gelar pada Kamis (14/2/2019) siang ini, Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani.
Mengutip dari Tribun Jatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik dalam 'vlog idiot'.
Baca: 5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
2. Alasan Jaksa Menolak Eksepsi
JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.