TRIBUNNEWS.COM - Dari dalam penjara, Ahmad Dhani tulis surat untuk sang ibu, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Surat yang ditulis tangan oleh Ahmad Dhani tersebut ditunjukkan seorang kerabat bernama Dewi Harun saat menemaninya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Dalam surat tertanggal 13 Februari 2019 itu, Ahmad Dhani megucap syukur dirinya kini telah menjadi orang yang lebih sabar.
Ahmad Dhani meminta sang ibu untuk tidak menangis dan bersedih, serta berusaha menenangkannya.
Ia menyampaikan pesan bahwa bagi orang yang tak bersalah, penjara adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran (STIK).
Berikut adalah isi lengkap surat Ahmad Dhani untuk ibundanya:
Baca: Tak Ingin Mamanya Menangis, Ahmad Dhani Ceritakan Keadaannya Selama Mendekam di Penjara
Surat untuk mama ...
Dari Anakmu tercinta
Ma, penjara bagi mereka yg tidak bersalah
adalah STIK, Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran
Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar
Mama jangan sedih
Mama jangan menangis,
Keluar dari penjara laknat ini,
Insya Allah aku menjadi orang yg lebih sabar
Ahmad Dhani
Hotel Madaeng 13 Feb 2019
Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Bui untuk Sang Ibu, Mulan Jameela Singgung Janji Tuhan
Hari ini, Kamis (14/2/2019) Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menghadiri sidang tersebut, Ahmad Dhani mengenakan atasan baju putih dengan peci sufi.
Peci tersebut berwarna hitam dengan tinggi sekitar 30 sentimeter.
Peci yang dikenakan Ahmad Dhani mirip yang biasa digunakan penari sufi.
Baca: Lewat Sepucuk Surat, Ahmad Dhani Memohon Pada Mamanya untuk Tidak Menangis
Baca: Ahmad Dhani Janji Akan Buat Surat Tiap Selesai Jalani Sidang
Baca: Ahmad Dhani Akan Berikan Kejutan, Setiap Sidang Bakal Tulis Surat, untuk Siapa?
Sebelumnya, Selasa (12/2/2019) Ahmad Dhani menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan.
Sidang tersebut berlangsung dengan diwarnai kericuhan.
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikanke Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum menghalang-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
Baca: Ahmad Dhani: Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!” teriak seorang kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuk.
Sidang itu juga dihadiri simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Ahmad Dhani.
Saat kericuhan terjadi, simpatisan FPI itu bersahutan mengucap takbir.
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani membacakan nota keberatan yang terdiri dari 5 poin berikut.
1. Eksepsi kompetensi relatif
"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."
"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.
2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.
Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.
3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.
4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.
5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Sang Ibunda dari Dalam Rutan : Mama Jangan Sedih
Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.
Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).
Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyomo menunda sidang dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019).
Menanggapi jalannya penanganan kasus pencemaran nama baik itu, Ahmad Dhani merasa dirinya bukanlah tahanan.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019), mengutip Tribun Jatim.
Baca: Dari Medaeng Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Mama yang Sakit, Mama Jangan Menangis
Ditemui awak media seusai sidang, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.
“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)