News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2019

Update! Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Dibuka hingga 17 Februari

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update persyaratan lengkap pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id. Simak selengkapnya di bawah ini!

Update persyaratan lengkap pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id. Simak selengkapnya di bawah ini!

TRIBUNNEWS.COM- Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K Tahap I telah resmi dibuka pada Selasa (12/2/2019).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir menginformasikan pendaftaran ditutup tanggal 17 Februari 2019.

Pada seleksi kali, empat formasi menjadi fokus utama rekrutmen PPPK/P3K 2019 Tahap I.

Formasi tersebuk yakni tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, dan guru atau dosen Kementerian Agama.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca: Forum Honorer K2 DIY Tolak Usulan Tes CPPPK, Ini Alasannya

Sementara itu khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Berikut update terbaru persyaratan lengkap pendaftaran PPPL/P3K 2019.

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini