News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus 'Vlog Idiot', Ini Alasannya

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani. Berikut alasannya!

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak semua eksepsi Ahmad Dhani dalam kasus 'vlog idiot'.

Seperti diberitakan, kemarin, Kamis (14/2/2019) Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa (kami) menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019) mengutip Tribun Jatim.

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi

Menanggapi penolakan oleh JPU tersebut, ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Selasa (19/2/2014).

Agenda sidang yang akan diselenggarakan Selasa (19/2/2019) adalah putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Menurut JPU, 5 poin eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Ahmad Dhani tidak diberi tanggal dalam dakwaan.

Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

Baca: Dipenjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Kopi

Baca: Anaknya Ditahan, Kesehatan Ibu Ahmad Dhani Menurun

Baca: Setelah Ahmad Dhani Ditahan, Santunan Untuk Korban Kecelakaan Dul Macet

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini