Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via ponsel di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal 57 hari lagi atau tepatnya pada 17 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Baca: Mahfud MD Akui sudah Kantongi Pilihannya, Begini Pesannya soal Pemilu 2019
Baca: Prihatin Pemilu Sebabkan Perpecahan, Habib Abdurrahman Assegaf Dukung Pemilu Damai
Baca: Mendagri Minta Direksi BPR Imbau Stafnya Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Mengutip dari Kompas.com, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui HP dengan mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita.)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
2. Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.
Setelahnya, akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).