Sebanyak 362 Pemda dan dua instansi pusat telah menyampaikan kebutuhan PPPK.
Dua instansi pusat tersebut yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Permen PANRB terdapat tiga kompetensi yang akan diujikan dalam tes PPPK/P3K kali ini yakni kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis.
Apabila pelamar dinyatakan lulus dengan nilai ambang batas tertentu tahap selanjutnya peserta akan ikut dalam tes wawancara.
Soal yang diserahkan Mendikbud terdiri dari rincian sebagai berikut.
1. Kompetensi Manajerial sebanyak 530 soal
2. Kompetensi Sosio Kultural sebanyak 130 soal
3. Kompetensi Teknis sebanyak 520 soal
4. Wawancara tertulis sebanyak 130 soal
Mendikbud menuturkan, untuk kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabtan yang bisa diisi oleh PPPK dan disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara untuk soal kompetensi teknis disesuaikan dengan jabatan masing-masing dan disiapkan oleh instansi yang merekrut.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, wawancara yang dilakukan berbasis komputer guna menilai integritas dan moralitas.
Sementara itu, seluruh kompetensi yang diujikan akan dilakukan seperti pada rekrutmen CPNS yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerurangan terutama mereduksi adanya calo.
Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Ditutup Hari Ini, Jangan Keliru Jenis & Ukuran File yang Diunggah