Menjalani masa tahanan di Polda Jatim atas kasus pelanggaran UU ITE, berat badan Vanessa Angel turun drastis hingga ingin segera jalani sidang kasusnya.
TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Vanessa Angel saat ini tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus pelanggaran UU ITE terkait prostitusi online yang melibatkan namanya.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan berat badan kliennya itu turun drastis karena memikirkan kasus hukum yang saat ini dijalaninya.
Milano Lubis mengatakan kliennya merasa belum bisa menerima hukuman dari kasus hukum yang dijalaninya itu.
Ia menganggap kasus hukum yang menjerat Vanessa Angel tidak jelas, barang bukti pun menurutnya tidak jelas.
"Ya belum bisa terima aja. Kurus bangetlah dia. Ya habis gimana? Pikiran jugalah dia, perkara enggak jelas gitu. Ya gimana.. barang buktinya enggak jelas," ujar Milano saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).
Baca: Tak Terima Nasib, Vanessa Angel Membatin Sampai Badannya Kurus
Milano Lubis mengabarkan kliennya juga mengidap penyakit lambung dan migrain yang cukup parah.
"Ya biasa aja dia, maksudnya kalau dibilang sembuh, makan obat masih. Ya sekarang dia lebih (ambil) hikmahnya," papar Milano.
Milano Lubis juga mengatakan bahwa Vanessa Angel ingin kasusnya segera disidangkan agar menjadi jelas.
Ia merasa kasus yang dijalani Vanessa Angel tidak jelas karena dalam kasus ini bukan hanya Vanessa pelakunya, tetapi yang diadili hanya kliennya.
"Kita penginnya disidang aja biar jelas semuanya. Sebetulnya ini perkara apa sih, mana laki-lakinya? Masak Vanessa doang?" ungkap Milano.
Baca: Vanessa Angel Ingin Jalani Sidang Secepatnya Agar Semua Jelas
Selain keberatan hanya kliennya yang diadili dalam kasus ini, Milano menilai bahwa penetapan kasus ini sebagai kasus digital forensik kurag tepat.
"Ini perkara benar apa enggak. Dibuka aja semua. Ini kan kasusnya digital forensik katanya tapi yang mana itu digital forensik enggak ada. Dari telepon ke telepon, kok digital forensik?" jelas Milano.
Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.