Masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera sebut itu sepenuhnya wewenang penyidik.
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Vanessa Angel di Polda Jawa Timur diperpanjang menjadi 40 hari.
Awalnya masa tahanan Vanessa ditetapkan selama 20 hari.
Hingga Jumat (22/2/2019) hari ini, ia telah menjalani masa tahanan selama 19 hari.
Berdasarkan putusan awal, mestinya besok Sabtu (23/2/2019) merupakan hari terakhir penahanan Vanessa.
"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangeradi Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Namun masa penahanannya kini diperpanjang menjadi 40 hari.
Barung Mangera menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Vanessa Angel sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.
Pihaknya kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.
Baca: Polda Jatim Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Angel
Menjalani masa tahanan selama 19 hari di Polda Jatim, kondisi kesehatan Vanessa mengalami penurunan.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, berat badan kliennya itu turun drastis karena memikirkan kasus hukum yang saat ini dijalaninya.
Milano Lubis mengatakan, kliennya merasa belum bisa menerima hukuman dari kasus hukum yang dijalaninya itu.
Ia menganggap kasus hukum yang menjerat Vanessa Angel tidak jelas, barang bukti pun menurutnya tidak jelas.