News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang jadi 40 Hari, Ini Kata Polda Jatim

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang menjadi 40 hari. Kombes Pol Frans Barung Mangera sebut itu sepenuhnya wewenang penyidik.

"Ya belum bisa terima aja. Kurus bangetlah dia. Ya habis gimana? Pikiran jugalah dia, perkara enggak jelas gitu. Ya gimana.. barang buktinya enggak jelas," ujar Milano saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).

Baca: Kabar Terbaru Vanessa Angel, Berat Badan Turun Drastis hingga Ingin Segera Jalani Sidang

Baca: Tak Terima Nasib, Vanessa Angel Membatin Sampai Badannya Kurus

Baca: Vanessa Angel Ingin Jalani Sidang Secepatnya Agar Semua Jelas

Milano Lubis mengabarkan kliennya juga mengidap penyakit lambung dan migrain yang cukup parah.

"Ya biasa aja dia, maksudnya kalau dibilang sembuh, makan obat masih. Ya sekarang dia lebih (ambil) hikmahnya," papar Milano.

Milano Lubis juga mengatakan, Vanessa Angel ingin kasusnya segera disidangkan agar menjadi jelas.

Ia merasa kasus yang dijalani Vanessa Angel tidak jelas karena dalam kasus ini bukan hanya Vanessa pelakunya, tetapi yang diadili hanya kliennya.

"Kita penginnya disidang aja biar jelas semuanya. Sebetulnya ini perkara apa sih, mana laki-lakinya? Masak Vanessa doang?" ungkap Milano.

Baca: Agar Kasusnya Jelas, Vanessa Angel Ingin Segera Disidang, Kuasa Hukum: Mana Laki-lakinya?

Selain keberatan hanya kliennya yang diadili dalam kasus ini, Milano menilai, penetapan kasus ini sebagai kasus digital forensik kurag tepat.

"Ini perkara benar apa enggak. Dibuka aja semua. Ini kan kasusnya digital forensik katanya tapi yang mana itu digital forensik enggak ada. Dari telepon ke telepon, kok digital forensik?" jelas Milano.

Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Saat ini, Vanessa mendekam di tahanan Polda Jawa Timur menunggu berkas kasusnya lengkap.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini