Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu, pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, panitia seleksi Instansi pengadaan PPPK/P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan BKN.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
BERITA REKOMENDASI