Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK/P3K akan digelar pada 23-24 Februari 2019. Berikut skema tes hingga sistem penilaiannya.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I akan digelar mulai Sabtu (23/2/2019) besok hingga Minggu (24/2/2019).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan bocoran berupa skema tes hingga sistem penilaiannya.
Seleksi Kompetensi PPPK/P3K tahap I akan digelar mulai Sabtu besok.
Baca: Ada 2 Jenis Tes di Seleksi Kompetensi PPPK (P3K) 2019, BKN Umumkan Sistem Penilaian Ujian
Baca: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Tes Kompetensi
Mengutip dari BKN, mereka yang berhak mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar yang lulus pada seleksi kompetensi.
Adapun cara untuk mengecek hasil seleksi administrasi penerimaan PPPK/P3 Tahap I bisa dilihat dengan login ke website SSCASN.
"#SobatBKN, hasil Seleksi Administrasi Penerimaan P3K Tahap I bs dilihat dg login ke web SSCASN," tulis akun @BKNgoid, Kamis (20/2/2019).
BKN juga menginformasikan, dalam tahapan verifikasi seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I, sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019.
Sementara itu, jumlah yang mengirimkan dokumen atau berkas administrasi penerimaan P3K Tahap I sebanyak 90.580 orang.
Sementara yang belum terverifikasi sebanyak 14.855 dokumen dan 105 pelamar ternyata salah instansi.
"#SobatBKN, berikut mimin update perkembangan tahap verifikasi seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap I, dari 90.580 pelamar yang submit dokumen sebanyak 73.394 pelamar telah dinyatakan memenuhi persyaratan per 21 Februari 2019."
Demikian bunyi pernyataan dari @BKNgoid.
Seleksi Kompetensi PPPK/P3K tahap I terbagi menjadi dua jenis tes, yaitu tes kompetensi menggunakan komputer Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer (CAT).
Pada tes kompetensi menggunakan komputer CAT, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes berupa soal pilihan ganda.
Rinciannya, 40 soal Kompetensi Teknis, 40 soal Kompetensi Manajerial, dan 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sementara untuk wawancara berbasis komputer, peserta akan diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Terkait tes wawancara dengan CAT, pelamar diminta untuk mengecek website atau media sosial BKD setempat.
"Jgn sampai terlambat, jaga asupan & stamina krn akan sangat menguras pikiran & tenaga. Smangaaat," tulis akun @BKNgoid.
Melalui tes tersebut, setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes.
Rinciannya untuk kompetensi teknis yang terdiri dari 40 soal pilihan ganda, nilai maksimum sebanyak 120.
Bila jawaban benar, akan diberi nilai 3 dan 0 jika salah atau kosong.
Untuk kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal pilihan ganda.
Jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong dengan nilai maksimal 40.
Sementara kompetensi sosio kultural sebanyak 10 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
Sementara itu, untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 10 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan.
Jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Nilai maksimum untuk tes wawancara dengan CAT sebanyak 30.
Mengutip dari siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu, pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, panitia seleksi Instansi pengadaan PPPK/P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan BKN.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)