Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.
Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani."
Baca: Sejumlah Politisi Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Baca: Ahmad Dhani dan Sandiaga Uno Disebut Tidak Ngefek di Jawa Timur
Sementara itu pengacara Buni Yani H. Aldwin Rahadian M, SH., M.AP., CIL membenarkan surat yang beredar ditulis oleh Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur.
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Ia diputus bersalah atas tindakan mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.
Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Buni akhirnya dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB dan menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
(Tribunnews.com/Miftah)