Satpol PP Kota Padang melakukan penggerebekan terhadap pasangan mesum di Kecamatan Koto Tangah setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Baca: Malu Hubungan Gelapnya Hasilkan Anak, Pasangan Selingkuh Bunuh Bayinya dengan Racun Tikus
Al Amin menuturkan ia merasa beruntung karena FR dan ML tidak dijadikan sasaran kemarahan warga.
“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ucapnya.
Untuk menghindari adanya kemarahan dari warga setempat, Al Amin langsung mengirimkan petugas piket ke rumah orang tua ML.
3. Orang tua diminta tanda tangan surat pernyataan
Terkait kasus penggerebakan sepasang kekasih di padang, Kepala Satpol PP, Al Amin mengungkapkan orang tua kedua pihak diwajibkan datang ke kantor Satpol PP setempat.
Al Amin menyebutkan pihak orang tua akan dimintai keterangan serta harus tanda tangan surat pernyataan di atas materai Rp 6 ribu.
Tak hanya itu, kedatangan orang tua juga dijadikan sebagai penjamin FR dan ML.
“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” kata Al Amin.
4. Kepala Satpol PP Kota Padang menyarankan FR dan ML agar dinikahkan
Pasangan kekasih mesum yang digerebek Satpol PP Kota Padang, FR dan ML, mengakui sama-sama mencintai.
Baca: Benny dan Siti, Kisah Pasangan Suami Istri Lulusan SD yang Dampingi Anak S2 di UGM dan Amerika
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin menyarankan agar FR dan ML dinikahkan.
Ia pun menyebutkan akan memberi waktu tiga bulan bagi FR dan ML.
“Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertanggung jawab dengan perbuatannya,” ujar Al Amin.