"Ini sangat berbahaya bagi demokrasi, penegakan demokrasi, dan keutuhan bangsa ini yang kemudian dikotori dengan cara seperti itu," lanjut Ma'ruf.
Baca: BPN Pertimbangkan Berikan Bantuan Hukum untuk 3 Perempuan yang Diduga Kampanye Hitam
Dikabarkan sebelumnya, viral di media sosial video yang dua orang perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa sunda.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui Nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata wanita dalam video tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, ujaran itu berarti "tidak ada lagi suara adzan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, wanita dan wanita boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah".
Video itu diduga dibuat dan diunggah oleh pemilik akun Twitter @citrawida5 pada 13 Februari 2019. Tercatat sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang.
Baca: Mabes Polri Konfirmasi Penetapan Status Tersangka kepada 3 Ibu yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam
Polisi telah menetapkan tersangka tiga wanita, yakni ES, IP, dan CW yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf Amin.
Penyidikan tersangka ini tak hanya diserahkan ke Polres Karawang, begitu juga dengan penahanannya.
"Penahanan dan penyidikan di Polres Karawang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019) melansir Kompas.com.
Hal tersebut dilakukan lantaran locus delikti kasus yang berada di wilayah hukum Karawang, begitupun dengan laporan polisi.
Meski kembali dilimpahkan ke Polres Karawang, namun Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar tetap membantu proses penyidikan tersebut.
"Tetap dibekup oleh Polda Jabar," ucap Truno.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)