Fakta jelang sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet, 5 JPU dikerahkan hingga Atiqah Hasiholan akan kosongkan jadwal.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar pada Kamis (28/2/2019) besok.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini tengah terjerat kasus hoaks soal pemberitaan dirinya dikeroyok orang tak dikenal pada Oktober 2018 lalu.
Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli orang tak dikenal di sekitar bandara Bandung pada 21 September 2018.
Ia bahkan menyebutkan dirinya mengalami luka di bagian kepala samping.
Baca: Polisi Koordinasi dengan PN Jaksel Tentukan Skema Pengamanan Sidang Ratna Sarumpaet
Banyak pihak, termasuk Prabowo Subianto dan Fadli Zon, yang percaya bahwa Ratna Sarumpaet dipukuli sekumpulan orang tak dikenal.
Namun, pihak kepolisian menemukan banyak kejanggalan hingga akhirnya terungkap ibu mertua Rio Dewanto ini luka bukan karena dipukuli.
Melainkan karena telah menjalani prosedur sedot lemak di sebuah rumah sakit kecantikan di wilayah Menteng.
Karena kasus hoaks tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuma penjara 10 tahun.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta Ratna Sarumpaet jelang sidang perdananya.
1. Lima JPU dikerahkan
Ratna Sarumpaet diketahui akan menjalani sidang perdananya terkait kasus hoaks pada Kamis (28/2/2019) besok.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet sendiri telah dilimpahkan pada PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menyebutkan sebanyak lima jaksa penuntut umum (JPU) akan dikerahkan untuk sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet besok.