Mahfud MD kembali mengungkit soal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu banyak dihina. Inilah yang terjadi pada penghina SBY.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkit soal Presiden ke-enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kerap dihina.
Hal ini bermula saat Mahfud MD menanggapi cuitan netter soal kasus tiga emak yang diduga lakukan kampanye hitam pada pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut Mahfud MD, tiga emak asal Karawang yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye.
Baca: Komentari Kampanye Hitam Ibu-ibu di Karawang, Mahfud MD Menduga Ada Produsen yang Terstruktur
Pasalnya, mereka bukanlah bukanlah pasangan calon, calon legistlatif, serta bukan tim pemenangan dalam Pemilu alias peserta Pemilu.
Meski demikian, ketiga emak itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum pidana.
Ancaman hukuman ini jauh lebih berat ketimbang pelanggaran kampanye.
Masalah ini pun, lanjut Mahfud MD, merupakan ranah kepolisian, bukan Bawaslu.
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak
"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu."
"Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye."
"Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu," demikian cuitan Mahfud MD.
Cuitan pria asal Sampang, Madura tersebut pun menuai tanggapan beragam dari netter.
Baca: Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Kampanye Hitam Jokowi Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Satu di antaranya yang menanyakan, apakah obrolan antara tiga emak dengan pria di Karawang itu bisa dipidana.
Sebab, obrolan seperti itu, banyak terjadi mulai dari pasar tradisional, warung pinggir jalan, kafe, hingga supermall.