Contoh lain dalam kasus penghinaan, kata Mahfud MD, saat TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihina dengan sebutan tiko.
Atau Presiden Jokowi yang dibuat komik dengan gambar tak senonoh oleh anak penjual sate.
Para penghina ini tidak dihukum lantaran korban, yaitu Tuan Guru Bajang dan Jokowi, tidak mengadukan.
Perkecualian untuk kasus penganiayaan orang secara fisik bisa dihukum, tanpa harus ada yang mengadukan.
"Contoh lain: Tuan Guru Bajang dihina dgn sebutan Tiko, Presiden Jokowi dikomikkan dgn gambar tak senonoh oleh anak penjual sate tapi pelakunya tidak dihukum karena korbannya sendiri tidak mengadukan."
"Tp menganiaya orng scr fisik misalnya bs dihukum tanpa hrs ada yg mengadukan," sambung Mahfud MD.
Di akhir cuitan, Mahfud MD membalas komentar netter lain yang menulis, tiga emak itu sedang menyuarakan keresahannya.
Menurut Mahfud MD, apa yang ditulis netter itu bisa menjadi bahan pembelaan saat di pengadilan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)