News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (28/2/2019), terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya.

Dari dakwaan itu terungkap berbagai hal seputar kasus Ratna.

Di persidangan perdana ini, Ratna Sarumpaet juga menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU. 

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta seputar sidang perdana Ratna Sarumpaet:

1. Didakwa dengan Dua Pasal

Dalam dakwaanya, JPU pun mendakwa Ratna dengan dua Pasal. 

Baca: Polda Metro Jaya Bantah Ada Politisasi Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Kronologi Kasus Ratna Versi Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan serta kronologi Ratna Sarumpaet merancang kebohongannya hingga akhirnya terbongkar.

Dikutip dari Kompas.com, Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di rumah sakit tersebut pada 21 September 2018.

Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna.

"Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone," kata Arya di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arya juga membacakan bahwa Ratna datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka.

Namun belakangan, Ratna mengabarkan ke berbagai pihak bahwa kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ibunda Atiqah Hasiholan diketahui menjalani rawat inap di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika setelah melakukan pengencangan kulit.

Ratna menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 21 hingga 24 September 2018.

Selama itu, Ratna diketahui mengambil foto dirinya yang tengah berwajah lebam secara selfie.

Baru pada 24 September 2018, Ratna mengirim foto dirinya yang tengah berwajah lebam pada Achmad Ubangi via WhatsApp.

"Pada 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah (dari RS Khusus Bina Estetika). Di dalam perjalanan, terdakwa mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam melalui pesan WhatsApp kepada saksi Achmad Ubangi," ujar Jaksa Pajaman.

Saat itulah Ratna Sarumpaet mengaku pada Achmad dirinya dipukuli dua laki-laki.

Baca: 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah

Dalam pembacaan dakwaan, JPU juga mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung yang dijadikan sebagai saksi.

Dalam tayangan Live di Kompas TV, JPU menjelaskan kronologi dan percakapan WhatApp Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung.

Diungkapkan, pada hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 20.43 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimi foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada Rocky Gerung.

Selain foto wajahnya yang lebam, Ratna Sarumpaet juga menuliskan pesan ang berisi: "21 September 2018 jam 18.50 WIB area Bandara Bandung."

Di hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung yang berisi: "Not For Public".

Hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet mengirim lagi berita kepada rocy Gerung dengan pesan yang berisi: "sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak spedih kitab terkoyak di tangan kanan. menganga".

Pukul 22.32 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimi beberapa foto wajah bengkaknya dan disertai pesan : hari ke lima.

Pada Kamis, 27 September 2018 sekitar puku; 16.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung yang berisi : "Hai Rocky, negerinya makin gila n hancur. need badly".

Lalu pukul 1.30 WIB Ratna Sarumpaet kembali mengririm pesan berisi : need you badly.

Pukul 16.36 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan : Pasti kau bahagia sekali di sana ya. penghormatan pada alam as you."

Dalam pembacaan isi percakapan tersebut oleh Jaksa, tidak ada balasan pesan dari Rocky Gerung.

Jelas saja, saat peristiwa itu terjadi, Rocky Gerung sedang berada di Rusia untuk mendaki Gunung Elbrus.

3. Tiga Anak Ratna Beri Dukungan

Tiga anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina tampak setia menyaksikan sidang perdana ibunda mereka. 

Dalam sidang perdana kali ini, terlihat bagaimana Atiqah Hasiholan begitu setia mendampingi ibunya.

Terlihat Atiqah Hasiholan pun rela mendampingi Ratna Sarumpaet dalam perjalanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpang mobil tahanan bersama ibunya.

"Ya ada kesempatan diperbolehkan untuk ikut ya kenapa nggak dipake," kata Atiqah Hasiholan begitu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.53 WIB.

Baca: Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Untuk Orang yang Disayangi, Kita Kasih Semuanya

Mobil Kejaksaan yang membawa Ratna terlihat dikawal mobil Jatarantas serta vojrider dan polisi bermotor.

Saat keluar dari mobil, Ratna didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.

Ratna Sarumpaet didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya berwarna gradasi hijau dengan merah bata.

Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan.

Ratna berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Atiqah yang berada di samping kanannya.

Atiqah Hasiholan duduk di bangku depan pengunjung di ruang sidang utama.

Di sampingnya tampak kakak prianya, Mohammad Iqbal Alhady dan Fathom Saulina.

Ketiganya terlihat mengikuti secara serius sidang perdana sang ibu, Ratna Sarumpaet.

Mereka tampak mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan Atiqah Hasiholan mengungkapkan harapannya atas proses hukum yang dijalani ibunya.

Ia berharap tak ada unsur politis dalam kasus yang menjerat Ratna sarumpaet.

Ia pun berharap hakim dapat mengadili melalui fakta yang ada.

"Ya saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini ya. Berharap betul sidang ini dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

4. JPU Ungkap Adanya Permintaan Ratna untuk Dipertemukan dengan Prabowo

Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya.

Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.

"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Lanjut Payaman, Ratna juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.

"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," tandasnya.

5. Tanggapan Ratna atas Dakwaan JPU

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, memberikan pandangan terkait surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU.

Namun Ratna menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan tersebut.

"Saya mengerti walaupun ada yang tidak sesuai fakta," tegas Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Hakim sempat menyela, pernyataan dari Ratna.

Menurut hakim, Ratna bisa mengungkapkan keberatannya tersebut dalam eksepsi. Namun Ratna meminta kembali berbicara lagi kepada majelis hakim.

"Boleh bicara sedikit ya lagi?" tutur Ratna.

Baca: Ratna Sarumpaet: Hei Rocky Negrinya Makin Gila n Hancur

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini