"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai. Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujarnya.
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.
Adapun, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Baca: Hari Ini Sidang Pertama Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harapkan Keadilan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus jelang sidang perdana Ratna.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)