TRIBUNNEWS.COM - Bruno Mars protes melalui cuitan soal pembatasan jam tayang 17 lagu berbahasa Inggris yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar).
Dalam rilis yang dikeluarkan KPID Jabar tersebut, terdapat 2 lagu Bruno Mars yang masuk daftar lagu yang waktu penayangannya dibatasi di Jawa Barat.
Lagu tersebut yaitu, 'Versace on The Floor' dan 'That's What I Like'.
Terkait cuitan Bruno Mars tersebut, KPID Jawa Barat beri tanggapan.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah tak mempersoalkan komentar Bruno Mars soal kebijakan itu.
Dedeh berkeyakinan, keputusan itu telah dibuat sesuai regulasi.
Baca: Pemutaran Lagunya Dibatasi di Jawa Barat, Bruno Mars Tulis Cuitan Bernada Sarkasme
"Sebetulnya kita itu dalam hal ini pembatasan lagu yang bernuansa hal yang mengarah ada konten sensitif khususnya konten dewasa. Kalaupun dikomentari Bruno Mars itu hak beliau mengomentari," ucap Dedeh saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Kamis (27/2/2019).
Dedeh pun meluruskan persepsi publik yang seolah 17 lagu itu dicekal. Menurut Dedeh, lagu tersebut hanya diatur jam tayangnya, itu pun khusus di lembaga penyiaran wilayah Jawa Barat.
"Bukan pencekalan yang perlu digarisbawahi tapi ini pembatasan (jam tayang). Dan kepada lembaga penyiaran di wilayah jabar. Artinya radio dan TV yang menggunakan frekuensi publik," ucap Dedeh.
Dedeh juga menegaskan 17 lagu itu tak dilarang untuk diputar di saluran lainnya seperti internet.
"Yang jelas harus dipahami bahwa kita tak melarang lagu bahasa Inggria secara keseluruhan, tidak melarang penyanyinya, bahkan kita tidak larang disiarkan di media lain," tuturnya.
Dedeh juga menyatakan, pembatasan tayangan 17 lagu tersebut berangkat dari aduan masyarakat melalui saluran yang disediakan KPID.
Baca: Pemutaran Lagunya Dibatasi di Jawa Barat, Bruno Mars Tulis Cuitan Bernada Sarkasme
Sebelum memutuskan, kata Dedeh, KPID melakukan serangkaian kajian.
"Kami punya kepentingan kepada lembaga penyiaran bukan kepada individu. Jadi yang digarisbawahi ini adalah pembatasan. Kenapa? Karena tupoksi kami sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengamanatkan kepada kami untuk mengawasi, menindaklanjuti, mem-follow up aduan masyarakat," tuturnya.