Menurut Dedeh, komentar Bruno Mars menjadi bukti bahwa kebijakan itu banyak mendapat perhatian masyarakat.
Meski demikian, KPID Jabar juga tak menutup ruang koreksi dan kritik jika kebijakan tersebut menuai polemik.
"Di satu sisi berarti ini semuanya memperhatikan. Di sisi lain banyak belajar juga, akhirnya kita instropeksi diri betapa sebuah kebijakan jadi masukan yang berharga buat kami terlepas dari pro dan kontra. Ketika masyarakat (memberi respons) berarti aware. Kami menerima setiap kritikan dan masukan," katanya.
"Makanya kami jelaskan persepsi yang berkembang bahwa itu seakan lagunya dicekal, itu yang harus diluruskan," katanya.
Baca: Kicauan Bruno Mars di Twitter Tanggapi Surat Edaran KPID Jawa Barat Soal Batasan Tayangan Lagu Barat
Tanggapan juga diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.
Melalui cuitannya, Ridwan Kamil memberikan penjelasan tentang lembaga KPID Jabar.
Berikut adalah penjelasan Ridwan Kamil soal tugas dan kewenangan KPID Jabar.
1. KPID adalah lembaga independen (seperti halnya KPK) yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik (hanya radio dan TV di Indonesia(.
Penyiaran di internet tidak termasuk kewenangan KPI.
2. KPID karena independen secara kewenangan tidak berada dalam koordiasi gubernur atau pemerintah daerah provinsi.
3. Keputusan KPID ini merespons keluhan masyarajat dan tentunya telah sipertimbangkan berbagai dimensi demi kebaikan masyarakat menurut KPID ini bukanlag pelanggaran tapi pembatasan penyiaran.
4. Tahun 2016 KPID juga pernah mengeluarkan daftar lagu dangdut Indonesia yang dibatasi penyiarannya karena mengandung konten vulgar atau konten dewasa.
5. Tahun 2019 ini KPID kembali mengeluarkan pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris.
Lagu-lagu tersebut dianggap mengandung konten bahasa dewasa.